Panduan Layanan Publik

  • Perijinan ATR (Aspek Tata Ruang)

    13 Februari 2020 09:01:22 WIB
    Perijinan ATR (Aspek Tata Ruang)
    Guna melengkapi dokumen perijinan penggunaan tanah, syarat penting yang harus dilakukan yaitu dengan melakukan permohonan ijin Aspek Tata Ruang di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Berikut ini adalah syarat untuk pengajuan ijin Rekomendasi Aspek Tata Ruang : Foto copy identitas diri/KTP ..selengkapnya

  • Pelayanan Mengurus Kartu Indentitas Anak

    31 Januari 2018 10:20:58 WIB Administrator
    Pelayanan Mengurus Kartu Indentitas Anak
    Syarat Mengurus Kartu Indentitas Anak : Mengisi Formulir KIA <== diunduh disini FC. KTP Ayah dan Ibu FC. Kartu Keluarga FC. Akte Kelahiran Foto 3x4 (2 lembar) ..selengkapnya

  • Pelayanan Mengurus Kartu Keluarga

    31 Januari 2018 09:29:43 WIB Administrator
    Pelayanan Mengurus Kartu Keluarga
    Syarat Mengurus Kartu Keluarga: Surat Pengantar RT yang ditandatangani Dukuh setempat ; Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan) ; Kartu Keluarga asli; Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ; Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah).   ..selengkapnya

  • Pelayanan Mengurus KTP Elektronik

    31 Januari 2018 09:24:43 WIB Administrator
    Pelayanan Mengurus KTP Elektronik
    Syarat Mengurus Perekaman KTP Elektronik : Surat Pengantar RT yang ditandatangani Dukuh setempat ; Formulir F1.21 (dari Desa / Kelurahan) ; Kartu Keluarga asli; Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ; Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah); Foto 3x4 (3lembar), background ..selengkapnya

  • Surat Edaran Disdukcapil Kabupaten Bantul Nomor : 70/01029

    27 Januari 2018 11:27:47 WIB Administrator
    Surat Edaran Disdukcapil Kabupaten Bantul Nomor : 70/01029
    Edaran bagi WNI khususnya yang bertempat tinggal di Desa Baturetno, berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 70/01029 Tanggal 5 November 2015, Surat Keterangan Tinggal Sementara / Surat Keterangan Domisili bagi WNI “TIDAK DITERBITKAN” ..selengkapnya