Akta Kematian

Admin SID Baturetno 02 Juli 2024 14:32:22 WIB

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

PERSYARATAN LAYANAN
  • Pengantar RT-Dukuh
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (apabila meninggal di Rumah Sakit)
  • KTP Almarhum
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi kematian (tetangga)
  • Fotokopi buku nikah
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Datang ke RT untuk mendapatkan surat pengantar
  • Kemudian datng ke Dukuh untuk mendapatkan tanda tangan
  • Setelah itu datang ke kalurahan dengan membawa syarat-syarat di atas
  • Dari kalurahan akan input data tersebut ke aplikasi kemudian menunggu balasan dari Dukcapil
BIAYA / TARIF
  • 0

Komentar atas Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License