Kartu tanda Penduduk (KTP) Baru
Admin SID Baturetno 02 Juli 2024 15:03:53 WIB
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
PERSYARATAN LAYANAN
- Pengantar RT - Dukuh
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Datang ke RT untuk mendapatkan surat pengantar
- Kemudian datang ke Dukuh untuk mendapatkan tanda tangan
- Setelah itu datang ke kalurahan untuk mengisi form dengan membawa syarat-syarat di atas
- Setelah itu datang ke kecamatan untuk perekaman E-KTP dan menunggu 2/3 hari sudah selesai
BIAYA / TARIF
- 0
Komentar atas Kartu tanda Penduduk (KTP) Baru
Formulir Penulisan Komentar
Audio dan Video
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License