Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang
Admin SID Baturetno 02 Juli 2024 15:05:09 WIB
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
PERSYARATAN LAYANAN
- Fotokopi KTP yang hilang
- Jika fotokopi KTP tidak ada membawa fotokopi KK
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Datang ke kapanewon untuk mendaftar pelayanan
- Menunggu 2/3 hari selesai
BIAYA / TARIF
- 0
Komentar atas Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang
Formulir Penulisan Komentar
Audio dan Video
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License