Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang

Admin SID Baturetno 02 Juli 2024 15:05:09 WIB

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

PERSYARATAN LAYANAN
  • Fotokopi KTP yang hilang
  • Jika fotokopi KTP tidak ada membawa fotokopi KK
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Datang ke kapanewon untuk mendaftar pelayanan
  • Menunggu 2/3 hari selesai
BIAYA / TARIF
  • 0

Komentar atas Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License