RT RW

Administrator 30 April 2014 17:45:19 WIB

Tugas RT dan RW adalah:

  1. membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. membantu penyelenggaraan tugas pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya;
  3. menggerakkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan Desa;
  4. membantu Pemerintah Desa dalam kebersihan dan penataan lingkungan;
  5. membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban umum;
  6. menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dan antar anggota masyarakat dengan pemerintah Desa;
  7. menumbuhkembangkan kehidupan gotong-royong dan sosial kemasyarakatan; dan melaksanakan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

DAFTAR NAMA PENGURUS RT DAN RW

MASA JABATAN ..........................

DESA BATURETNO KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL

Surat Keputusan Lurah Desa Baturetno Nomor ............................. Tentang ........................................................

 

 

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License