PKK

Administrator 30 April 2014 17:41:13 WIB

VISI MISI SASARAN TUJUAN GERAKAN PKK

 

VISI

Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa  kepada TUHAN YANG MAHA ESA ,berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur ,sehat sejahtera ,maju ,mandiri ,keseteraan ,dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

 

MISI

1. Meningkatkan mental, spiritual, perilaku hidup dengan menghayati dan mengamalkan pancasila serta meningkatkan pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan hak azasi manusia, demokrasi, meningkatkan kesetiakawanan sosial dan kegotongroyongan serta pembentukan watak bangsa yang selaras, serasi, dan seimbang.

2. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan yang diperlukan, dalam upaya  mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pendapatan keluarga.

3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan keluarga, serta upaya peningkatan pemanfaatan pekarangan melalui halaman asri, teratur, indah dan nyaman, sandang dan perumahan serta tata laksana rumah tangga yang sehat.

4. Meningkatnya derajat kesehatan, kelestarian lingkungan hidup serta membiasakan hidup berencana dalam semua aspek kehidupan dan perencanaan  ekonomi keluarga dengan membiasakan menabung.

5. Meningkatkan pengelolaan gerakan PKK baik kegiatan perorganisasian maupun pelaksanaan program-programnya yang disesuaikan dengan situasi kondisi masyarakat setempat.

 

SASARAN

Sasaran gerakan PKK adalah keluarga, baik di pedesaan maupun perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya, dalam bidang :

1. Mental spiritual meliputi sikap dan perilaku sebagai insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis dan bermanfaat, berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

2. Fisik material meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan, dan ketrampilan

 

TUJUAN :

Gerakan PKK bertujuan memberdayakan keluarga untuk menigkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

 

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS PKK

MASA JABATAN 2014 s/d 2018

DESA BATURETNO KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL

Surat Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor :050/17/IV Tahun 2014 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Gambasan PENGURUS PKK PERIODE MASA BHAKTI TAHUN 2014 - 2018

NO

NAMA

JABATAN

1

SARJAKA

KETUA PEMBINA

2

NURHANI YUSUF

KETUA

3

TRINIWATI S.A

WAKIL KETUA

4

LILY SRI REJEKI

BENDAHARA

5

ETTY SOEWANTO

SEKRETARIS

6

SAPTONING EDI KETUA POKJA I

7

ERMIN TRI H. SEKRETARIS POKJA I

8

NOVA NUR V.

BENDAHARA POKJA I

9

TRI KHOTIMAH

ANGGOTA

10

ANIS K.

ANGGOTA

11

INDAH IRYANI

ANGGOTA

12

ENI SURANI

ANGGOTA

13

WANTINAH

ANGGOTA

14

MAHARANI P KETUA POKJA II

15

RAHAYU S

SEKRETARIS POKJA II

16

SAMINIYATI

BENDAHARA POKJA II

17

SRI ITANINGSIH ANGGOTA

18

TUGI HARTINI ANGGOTA

19

TRI PUJIWATI ANGGOTA

20

SUMINI SOLEH ANGGOTA

21

KRISTIYATI ANGGOTA

22

BUDI R. KETUA POKJA III

23

MARYANTI S.

SEKRETARIS POKJA III

24

ATIK R

BENDAHARA POKJA III

25

HENI S. ANGGOTA

26

KUSRINI ANGGOTA

27

SRI WAHYUTI ANGGOTA

28

TITIN SRIYATI ANGGOTA

29

WARSIASIH ANGGOTA

30

ENDANG S.

KETUA POKJA IV

31

ENI TRI S.

SEKRETARIS POKJA IV

32

SUMINI

BENDAHARA POKJA IV

33

SRI M.

ANGGOTA

34

DWI ARIANI

ANGGOTA

35

ENDANG R.

ANGGOTA

36

PARDIYAH

ANGGOTA

37

HARTINAH

ANGGOTA

 

Tugas TP PKK Desa meliputi:

  1. membina dan memberdayakan masyarakat menuju keluarga sejahtera;
  2. melaksanakan 10 (sepuluh) program pokok PKK;
  3. membina dan menggerakkan kelompok PKK RW, RT, dan Dasa Wisma;
  4. menggali, menggerakkan, dan mengembangkan potensi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  5. berpartisipasi dalam pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa

 

10 program PKK :

1. Penghayatan dan pengamalan pancasila

2. Gotong royong

3. Pangan

4. Sandang

5. Perumahan dan tata laksana rumah tangga

6. Pendidikan dan ketrampilan

7. Kesehatan

8. Pengembangan kehidupan berkoperasi

9. Kelestarian lingkungan hidup

10. Perencanaan sehat

 

Panca dharma wanita :

1. Wanita sebagai istri pendamping suami

2. Wanita sebagai ibu rumah tangga

3. Wanita sebagai penerus keturunan dan pendidik anak

4. Wanita sebagai pencari nafkah tambahan

5. Wanita sebagai warga negara dan anggota masyarakat

 

 

 

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License