Akta Kelahiran - Sudah Berumur Tapi Belum Memiliki Akta
Admin SID Baturetno 02 Juli 2024 14:25:55 WIB
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
PERSYARATAN LAYANAN
- Pengantar RT- Dukuh
- Fotokopi KTP Orang Tua
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP 2 orang saksi yang umurnya lebih tua
- Fotokopi buku nikah orang tua
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Datang ke RT untuk mendapatkan surat pengantar kemudian ke Dukuh
- Setelah surat pengantar selesai datang ke Kalurahan disertai kelengkapan berkas di atas
BIAYA / TARIF
- 0
Komentar atas Akta Kelahiran - Sudah Berumur Tapi Belum Memiliki Akta
Formulir Penulisan Komentar
Audio dan Video
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License