Akta Kelahiran - Sudah Berumur Tapi Belum Memiliki Akta

Admin SID Baturetno 02 Juli 2024 14:25:55 WIB

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

PERSYARATAN LAYANAN
  • Pengantar RT- Dukuh
  • Fotokopi KTP Orang Tua
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi yang umurnya lebih tua
  • Fotokopi buku nikah orang tua
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Datang ke RT untuk mendapatkan surat pengantar kemudian ke Dukuh
  • Setelah surat pengantar selesai datang ke Kalurahan disertai kelengkapan berkas di atas
BIAYA / TARIF
  • 0

Komentar atas Akta Kelahiran - Sudah Berumur Tapi Belum Memiliki Akta

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License