Akta Kelahiran - Bayi Baru Lahir

Admin SID Baturetno 02 Juli 2024 14:21:42 WIB

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

PERSYARATAN LAYANAN
  • Pengantar RT-Dukuh
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP kedua orang tua bayi
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi (tetangga)
  • Surat nikah yang sudah dilegalisir KUA
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Datang ke RT untuk mendapatkan surat pengantar
  • Kemudian datang ke Dukuh
  • Setelah itu datang ke kalurahan untuk mendapatkan surat pengantar dengan membawa syarat - syarat di atas
  • Buka aplikasi disdukcapil smart bantul kemudian kemudian ikuti petunjuk
BIAYA / TARIF
  • 0

Komentar atas Akta Kelahiran - Bayi Baru Lahir

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License