Sosialisasi Peraturan Bupati No 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB P2
Administrator 05 Maret 2020 20:29:24 WIB
BATURETNEWS - Bertempat di Ruang Mandala Saba, Gedung Induk lt.3, Komplek Parasamya Kabupaten Bantul, Rabu (04/03/20) diadakan sosialisasi Perbup Bantul No 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perbub Bantul No 39 Tahun 2018. Perbup No 13 Tahun 2020 mengenai tata cara pemberian pengurangan PBB P2 khususnya untuk Tanah Kas Desa, Pelungguh, dan Tanah Pengarem-arem. Acara sosialisasi dihadiri oleh BKAD Kab Bantul, Perangkat Desa (Kaur Keuangan dan Dukuh) di wilayah Kabupaten Bantul. Perbup tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta percepatan target penerimaan pajak bumi dan bangunan di perkotaan dan pedesaan. Di Tahun 2020, BKAD Kab Bantul berusaha memutus mata rantai benang kusut penunggakan pajak PBB P2. Kemudahan-kemudahan yang tercantum dalam Pergub ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Desa. (SYN)
Komentar atas Sosialisasi Peraturan Bupati No 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB P2
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan Desa Baturetno
- Peningkatan Kapasitas RT se-Desa Baturetno Tahun 2020
- Infografis Desa Baturetno Tahun 2020
- Layanan Mobil Pajak Keliling Desa Baturetno Tahun 2020
- Pembangunan Talud Sebagai Akses Fasilitas Jalan Di Pedukuhan Mantup
- Rapat Koordinasi Tutup Tahun TK PKK Desa Baturetno
- Sosialisasi Peraturan Bupati No 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB P2