Sosialisasi Peraturan Bupati No 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB P2
Administrator 05 Maret 2020 20:29:24 WIB
BATURETNEWS - Bertempat di Ruang Mandala Saba, Gedung Induk lt.3, Komplek Parasamya Kabupaten Bantul, Rabu (04/03/20) diadakan sosialisasi Perbup Bantul No 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perbub Bantul No 39 Tahun 2018. Perbup No 13 Tahun 2020 mengenai tata cara pemberian pengurangan PBB P2 khususnya untuk Tanah Kas Desa, Pelungguh, dan Tanah Pengarem-arem. Acara sosialisasi dihadiri oleh BKAD Kab Bantul, Perangkat Desa (Kaur Keuangan dan Dukuh) di wilayah Kabupaten Bantul. Perbup tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta percepatan target penerimaan pajak bumi dan bangunan di perkotaan dan pedesaan. Di Tahun 2020, BKAD Kab Bantul berusaha memutus mata rantai benang kusut penunggakan pajak PBB P2. Kemudahan-kemudahan yang tercantum dalam Pergub ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Desa. (SYN)
Komentar atas Sosialisasi Peraturan Bupati No 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB P2
Formulir Penulisan Komentar
Audio dan Video
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License