Perijinan ATR (Aspek Tata Ruang)
13 Februari 2020 09:01:22 WIB
Guna melengkapi dokumen perijinan penggunaan tanah, syarat penting yang harus dilakukan yaitu dengan melakukan permohonan ijin Aspek Tata Ruang di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Berikut ini adalah syarat untuk pengajuan ijin Rekomendasi Aspek Tata Ruang :
- Foto copy identitas diri/KTP pemohon
- Surat kuasa dan FC KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
- FC Sertifikat tanah / bukti kepemilikan tanah
- Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bukan tanah sendiri
- Sket / denah lokasi
- Nomor telepon / HP yang bisa dihubungi
Formulir dapat di unduh disini
Informasi lebih lanjut dapat langsung melalui Telp./Wa ke nomor : 0818372992/0817372992
(luaix)
Komentar atas Perijinan ATR (Aspek Tata Ruang)
Formulir Penulisan Komentar
Audio dan Video
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON LURAH BATURETNO PERIODE 2026 - 2034
- PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) Pemilihan Lurah Baturetno Tahun 2026
- Mengabdi dengan Hati: Cara Mahasiswa UNY Satukan Pendidikan, Budaya, dan Lingkungan di Padukuhan Kal
- Mahasiswa UNY Sukses Gelar Program "Mengabdi Mekar Jagad" di Padukuhan Kalangan, Bantul
- Mahasiswa PLK UNY Mengabdi Hadirkan Beragam Program Pemberdayaan di Padukuhan Kalangan
- Info grafis APBKal Baturetno TA 2025
- PERATURAN KALURAHAN BATURETNO NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG APBKAL TA 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












