Perijinan ATR (Aspek Tata Ruang)

13 Februari 2020 09:01:22 WIB

Guna melengkapi dokumen perijinan penggunaan tanah, syarat penting yang harus dilakukan yaitu dengan melakukan permohonan ijin Aspek Tata Ruang di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Berikut ini adalah syarat untuk pengajuan ijin Rekomendasi Aspek Tata Ruang :

  1. Foto copy identitas diri/KTP pemohon
  2. Surat kuasa dan FC KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
  3. FC Sertifikat tanah / bukti kepemilikan tanah
  4. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bukan tanah sendiri
  5. Sket / denah lokasi
  6. Nomor telepon / HP yang bisa dihubungi

Formulir dapat di unduh disini

 

Informasi lebih lanjut dapat langsung melalui Telp./Wa ke nomor : 0818372992/0817372992

(luaix)

Komentar atas Perijinan ATR (Aspek Tata Ruang)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License