Pelayanan Mengurus Kartu Keluarga
Administrator 31 Januari 2018 09:29:43 WIB
Syarat Mengurus Kartu Keluarga:
- Surat Pengantar RT yang ditandatangani Dukuh setempat ;
- Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan) ;
- Kartu Keluarga asli;
- Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
- Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah).
Komentar atas Pelayanan Mengurus Kartu Keluarga
Formulir Penulisan Komentar
Audio dan Video
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Info grafis APBKal Baturetno TA 2025
- PERATURAN KALURAHAN BATURETNO NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG APBKAL TA 2025
- Info grafis APBKal Baturetno TA 2025
- PERATURAN KALURAHAN BATURETNO NOMOR 8 TAHUN 2024
- PERATURAN KALURAHAN BATURETNO KAPANEWON BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2024
- PERATURAN KALURAHAN BATURETNO KAPANEWON BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2024
- PERATURAN KALURAHAN BATURETNO KAPANEWON BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
