Pelayanan Mengurus Kartu Keluarga
Administrator 31 Januari 2018 09:29:43 WIB
Syarat Mengurus Kartu Keluarga:
- Surat Pengantar RT yang ditandatangani Dukuh setempat ;
- Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan) ;
- Kartu Keluarga asli;
- Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
- Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah).
Komentar atas Pelayanan Mengurus Kartu Keluarga
Formulir Penulisan Komentar
Audio dan Video
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman Bakal Calon Lurah Baturetno Tahun 2026
- PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) Pemilihan Lurah Baturetno Tahun 2026
- PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) Pemilihan Lurah Baturetno Tahun 2026
- PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON LURAH BATURETNO PERIODE 2026 - 2034
- PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) Pemilihan Lurah Baturetno Tahun 2026
- Mengabdi dengan Hati: Cara Mahasiswa UNY Satukan Pendidikan, Budaya, dan Lingkungan di Padukuhan Kal
- Mahasiswa UNY Sukses Gelar Program "Mengabdi Mekar Jagad" di Padukuhan Kalangan, Bantul
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















