Pelayanan Mengurus KTP Elektronik
Administrator 31 Januari 2018 09:24:43 WIB
Syarat Mengurus Perekaman KTP Elektronik :
- Surat Pengantar RT yang ditandatangani Dukuh setempat ;
- Formulir F1.21 (dari Desa / Kelurahan) ;
- Kartu Keluarga asli;
- Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
- Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);
- Foto 3x4 (3lembar), background merah (tahun ganjil), background biru (tahun genap).
Syarat Mengurus Pencetakan KTP Elektronik :
- Surat Pengantar RT yang ditandatangani Dukuh setempat ;
- Formulir F1.21 (dari Desa / Kelurahan) ;
- Kartu Keluarga asli;
- Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
- Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);
Komentar atas Pelayanan Mengurus KTP Elektronik
Formulir Penulisan Komentar
Audio dan Video
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- MUSYAWARAH PADUKUHAN DALAM RANGKA MENYUSUN PERENCANAAN PPBMP TA 2025
- PENGAJIAN DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS SERTA SANTUNAN ANAK YATIM DAN DHUAFA BERSAMA PIMPINAN RAN
- PEMANTAUAN PEMBANGUNAN
- PENERIMAAN BANSOS BERAS 10KG
- SAFARI TARAWIH BERSAMA BUPATI BANTUL
- MALAM TIRAKATAN DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN D.I.YOGYAKARTA KE 269 TAHUN 2024
- RAPAT BAMUSKAL BATURETNO
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License