Pelayanan Mengurus KTP Elektronik

Administrator 31 Januari 2018 09:24:43 WIB

Syarat Mengurus Perekaman KTP Elektronik :

  1. Surat Pengantar RT yang ditandatangani Dukuh setempat ;
  2. Formulir F1.21 (dari Desa / Kelurahan) ;
  3. Kartu Keluarga asli;
  4. Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
  5. Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);
  6. Foto 3x4 (3lembar), background merah (tahun ganjil), background biru (tahun genap).

 

Syarat Mengurus Pencetakan KTP Elektronik :

  1. Surat Pengantar RT yang ditandatangani Dukuh setempat ;
  2. Formulir F1.21 (dari Desa / Kelurahan) ;
  3. Kartu Keluarga asli;
  4. Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
  5. Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);

Komentar atas Pelayanan Mengurus KTP Elektronik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License