Mengoptimalkan kembali fungsi linmas desa, Pemerintah Desa Baturetno melakukan pembinaan

Administrator 12 Mei 2016 13:34:53 WIB

Baturetno – Selasa malam bertempat di Balai Desa Baturetno Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul telah dilaksanakan pembinaan anggota linmas se desa. Para anggota linmas nantinya juga akan diberikan seragam dan mengikuti pelatihan dalam kelanjutan kegiatan yang juga sudah dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan dan Balanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016, (10/05).

 

Hadir dalam kegiatan tersebut menjadi narasumber R.Jati Bayu Broto, S.H, M.Hum (Camat Banguntapan), Kapten Suyadi (Danramil Banguntapan), Iptu  Sukardi (Panit I Binmas Polsek Banguntapan ),Bripka Irawan Adhi Susanto, S.H (Babinkamtibmas Desa baturetno) dan Suharno (Kasi Trantip Kec. Banguntapan).

 

Dalam kesempatan sambutan Lurah Desa Baturetno, Sarjaka menghimbau dan berharap agar para anggota linmas lebih aktif merespon keadaan dan ancaman lingkungan di wilayah masing-masing dan melaporkan keadaan tersebut kepada kepala wilayah yaitu dukuh. Jika memang informasi tersebut bisa lebih dini disampaikan, Pemerintah Desa dengan Muspika bisa segera melakukan koordinasi untuk melakukan tindakan antisipasi sebelumnya.  

 

Dalam pembinaan tersebut narasumber memberikan pengarahan menurut bidang masing-masing. Linmas merupakan bagian integral dalam sistim pertahanan keamanan nasional, linmas juga merupak satuan keamanan Indonesia yang di bentuk di setiap desa dan anggotanya di angkat dari masyarakat yang telah di berikan pelatihan oleh militer di bawah pengawasan Bupati.

 

Pada awal tahun 2010, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada tanggal 6 januari 2010, dan pada pasal 3, 4 dan 5 huruf d termasuk pada penjelasannya  tertulis : “Tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan demikian fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP.”

Dengan aturan yang ada tersebut Kasi Trantip menyampaikan fungsi linmas dalam kehidupan masyarakat sehari – hari berdasarkan asas legalitas, yaitu :

  1. Fungsi Linmas sebagai bagian dalam penanggulangan bencana
  2. Fungsi Linmas sebagai bagian dalam pengamanan pemilu
  3. Fungsi Linmas sebagai bagian  dalam antisipasi terorisme
  4. Fungsi Linmas dalam keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat
  5. Fungsi Linmas dalam kegiatan sosial masyarakat lainnya.

 

Pasal 27 UU 24 tahun 2007 disebutkan tentang kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana dan anggota linmas di lapangan rata-rata telah menerima pelatihan ataupun pendidikan tentang penanggulangan bencana, sehingga dapat dioptimalkan manakala terjadi sebuah bencana di suatu tempat.

 

Pemilihan Umum adalah kegiatan akbar secara nasional termasuk mendapat sorotan dunia internasional, dan disini fungsi anggota linmas sangat vital berkaitan erat dengan pengamanan tempat pemungutan suara. Termasuk secara legalitas dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2009 tentang Penugasan satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

 

Maraknya teror yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia menjadi kecemasan dan keresahan bagi masyarakat Indonesia dan akhir-akhir ini banyaknya teror yang terjadi khususnya di Yogyakarta. Secara legalitas telah tercantum dalam Permendagri No. 12 tahun 2006 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Dengan dasar itu diharapkan dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi linmas melalui pendekatan yang persuasif, edukatif dan parsipatif serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap keberadaan orang asing yang ada di wilayahnya. (ddk)

Komentar atas Mengoptimalkan kembali fungsi linmas desa, Pemerintah Desa Baturetno melakukan pembinaan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License